Menkeu Terbitkan Aturan Baru, Ini Besaran Uang Dinas Menteri dan ASN
Menteri Keuangan Sri Mulyani. - Foto Kemenkeu--
BACA JUGA:Rupiah Tertekan, Dolar di Pasar Luar Negeri Tembus Rp16.300
Tujuannya adalah efisiensi penggunaan anggaran negara dan memastikan setiap perjalanan memiliki urgensi serta dampak langsung terhadap kinerja kementerian atau lembaga terkait.
Aturan ini sekaligus menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah pusat dalam menyusun rencana dan pengeluaran anggaran perjalanan dinas yang lebih transparan dan terukur. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




