Disway Awards

Pemerintah Lanjutkan Efisiensi, 15 Pos Anggaran Kementerian Bakal Dipangkas pada 2026

Pemerintah Lanjutkan Efisiensi, 15 Pos Anggaran Kementerian Bakal Dipangkas pada 2026

Sri Mulyani umumkan pemangkasan 15 pos belanja Kementerian demi efisiensi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan kebijakan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) terus berlanjut hingga tahun 2026. 

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN, yang resmi diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Agustus 2025.

Berdasarkan beleid tersebut, efisiensi tidak hanya dilakukan pada belanja K/L, tetapi juga pada dana transfer ke daerah (TKD). 

Hasil penghematan ini akan diarahkan untuk membiayai program prioritas presiden, dengan koordinasi penuh oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.

BACA JUGA:IKN Wajib Penuhi Syarat Khusus Sebelum Resmi Jadi Ibu Kota Negara

Setidaknya ada 15 pos belanja K/L yang dipastikan mengalami pemangkasan. Rinciannya mencakup alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian dan analisis, pendidikan dan pelatihan teknis, honor kegiatan, percetakan dan souvenir, sewa gedung atau kendaraan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan, perjalanan dinas, pengadaan peralatan dan mesin, hingga pembangunan infrastruktur.

Daftar penghematan ini sejatinya tidak jauh berbeda dengan kebijakan efisiensi yang diterapkan pada 2025 melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Meski begitu, besaran persentase penghematan untuk tiap pos pada 2026 belum dipublikasikan. 

Nantinya, angka resmi efisiensi akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan arahan Presiden dan disampaikan langsung ke masing-masing K/L. Keputusan ini bersifat final, meski tetap mempertimbangkan target penerimaan pajak negara.

Setelah K/L mengidentifikasi pos anggaran yang akan dipangkas, usulan revisi akan dibawa ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. 

BACA JUGA:Madeleine – Kue Mini Prancis Berbentuk Cangkang yang Lembut dan Harum

Jika sudah disepakati, Kementerian Keuangan akan memblokir anggaran tersebut dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), memisahkan antara pagu efektif dan pagu yang diblokir.

Meski demikian, pemblokiran ini tidak bersifat permanen. PMK 56/2025 membuka peluang pencairan kembali anggaran hasil efisiensi dalam tiga kondisi. 

Pertama, untuk belanja pegawai, operasional kantor, tugas dan fungsi dasar, serta pelayanan publik. Kedua, untuk kegiatan prioritas Presiden. Ketiga, untuk program yang berpotensi menambah penerimaan negara.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap alokasi anggaran negara menjadi lebih tepat sasaran dan memberi ruang fiskal yang cukup bagi program strategis nasional di tahun mendatang. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: