Polsek Katibung Ringkus Pembobol ATM Mini

Polsek Katibung Ringkus Pembobol ATM Mini

--

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap D (40) alias Kirun pelaku pembobolan gerai ATM mini di Jalan Desa Trans Tanjungan.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Selasa (25 Juni 2024) kemarin, sekira jam 15.30 WIB. 

"TKP di ATM mini yang terletak di Jalan Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung," ujar Kapolsek 

AKP Aos Kusni menjelaskan, waktu itu, seseorang tak dikenal berhasil masuk kedalam gerai ATM mini milik korban warga Desa Batuliman, Kecamatan Candipuro.

BACA JUGA:7 Kapolres di Jajaran Polda Lampung di Mutasi Kapolri

"Pelaku merusak kunci atau grendel pada saat di tinggal penjaga ATM mini," sambung Kapolsek.

Saat kembali ke gerai tersebut YL (20) salah seorang pegawai kaget dengan  mendapati pintu dalam keadaan terbuka serta gerendel rusak, melihat laci tempat penyimpanan uang juga telah dirusak pelaku. Ia pun bergegas melaporkan kejadian itu ke pemiliknya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta," urai Kapolsek.

Usai mendapati laporan Tim Reskrim Polsek Katibung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dan dipimpin AKP Aos Kusni melakukan penangkapan terhadap D alias Kirun di rumahnya.

 

Saat digerebek dirumahnya di Dusun Madura, Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro, tersangka Darminto tak melakukan perlawanan.

"Setelah di lakukan introgasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan tempat menyimpan barang  bukti alat dan hasil kejahatannya," timpal Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 sepeda Motor Honda Beat warna abu-abu, 1 obeng dan uang tunai sisa hasil kejahatan Rp. 9.850.000.

"Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: