PPDB SMAN 1 Liwa Tahun 2024 Dibuka, Kuota 360 Peserta Didik Baru untuk 10 Rombongan Belajar Disiapkan

PPDB SMAN 1 Liwa Tahun 2024 Dibuka, Kuota 360 Peserta Didik Baru untuk 10 Rombongan Belajar Disiapkan

--

BACA JUGA:Lama Berkarir di Kemenpora, Samsudin Dapat Tantangan Baru Jadi Pj Gubernur Lampung

”Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan KK sebelumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan M. Suharyadi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali harus dibuktikan dengan kartu keluarga (KK), surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) Tahun sebelumnya.

”Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan surat Pindah domisili orang tua dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (khusus untuk jalur perpindahan tugas orang tua),” terangnya.

Ia menegaskan bahwa pendaftar yang mengunggah dokumen yang tidak sesuai dengan aturan atau tidak valid maka pendaftarananya akan ditolak.

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-78, Polsek Balik Bukit Adakan Bakti Religi Sekaligus Berbagi Sembako

Selain itu, pelaksanaan PPDB 2024 akan dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan juknis yang berlaku.

HUN sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan surat Pindah domisili orang tua dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (khusus untuk jalur perpindahan tugas orang tua).

”Selain itu, pelaksanaan PPDB 2024 akan dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan juknis yang berlaku,” tandasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: