PPDB SMAN 1 Liwa Tahun 2024 Dibuka, Kuota 360 Peserta Didik Baru untuk 10 Rombongan Belajar Disiapkan

PPDB SMAN 1 Liwa Tahun 2024 Dibuka, Kuota 360 Peserta Didik Baru untuk 10 Rombongan Belajar Disiapkan

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA tahun pelajaran 2024/2025 telah dibuka mulai dari tanggal 19-24 Juni 2024. 

Terkait itu, SMAN 1 Liwa, Kabupaten Lampung Barat, tahun 2024 ini menerima 10 Rombongan Belajar sejumlah 360 Siswa.

Kepala SMAN 1 Liwa Drs. M. Suharyadi, M.Pd., mengungkapkan, penerimaan pendaftaran dimulai dari jalur afirmasi yang dibuka tanggal 19-20 Juni 2024 dan hasilnya diumumkan pada tanggal 22 Juni 2024. 

”Jalur afirmasi adalah jalur khusus yang ditujukan bagi siswa penerimaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA:Sisa 5 Hari, Peluang Masuk Jurusan Kesehatan Farmasi SMK Bhakti Wiyata Pampangan Masih Terbuka

”Sehingga mereka yang bisa mendaftar jalur afirmasi harus memenuhi syarat, yakni Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS),” sambungnya.

Selanjutnya, kata dia, pendaftaran jalur zonasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi dimulai pada tanggal 21-24 Juni 2024 dan hasilnya diumumkan pada 29 Juni 2024. Semua jalur pendaftaran dilaksanakan secara Daring/Online.

Ketentuan Jalur Prestasi, lanjut dia, diperuntukkan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang hasil belajar, riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), seni budaya dan kepermukaan, olahraga dan penghargaan prestasi di bidang lainnya. 

Jalur prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah. 

BACA JUGA:Iming-iming Kredit Iphone, Tiga Wanita Ini Tega Jual Korban dengan Pria Hidung Belang

Kuota jalur prestasi 30% tersebut dialokasikan kuota 18% dialokasikan untuk prestasi hasil belajar, kuota 12% dialokasikan untuk prestasi kompetisi lainnya dengan pembagian sebagai berikut, kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba riset dan inovasi (sains, teknologi).

“Kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba seni budaya dan kepramukaan, kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba olahraga, kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba hafiz Qur'an,” ujarnya.

Kemudian, jalur zonasi pendaftar harus memiliki kartu keluarga atau KK diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 

Kartu keluarga yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat dipergunakan sebagai dasar seleksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: