Lama Dicari, DPO Kejari Lamtim Akhirnya Diringkus Polda Lampung

Lama Dicari, DPO Kejari Lamtim Akhirnya Diringkus Polda Lampung

Lama dicari, DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur berhasil diringkus Subdit III Jatanras Polda Lampung. Foto Polda Lampung--

BACA JUGA:Besok Dilantik Sebagai Pj Gubernur Lampung, Ini Kata Samsudin

Renaldi Kusuma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam tanpa hak atau izin yang sah, serta Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Kami berharap dengan penangkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segera jika melihat hal-hal mencurigakan,” pungkas Kombes Umi Fadillah Astutik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: