Lama Dicari, DPO Kejari Lamtim Akhirnya Diringkus Polda Lampung

Lama Dicari, DPO Kejari Lamtim Akhirnya Diringkus Polda Lampung

Lama dicari, DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur berhasil diringkus Subdit III Jatanras Polda Lampung. Foto Polda Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Lama dicari, DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur berhasil diringkus Subdit III Jatanras Polda Lampung.

Ya, DPO tersebut bernama Renaldi Kusuma (25) merupakan seorang tahanan yang pernah kabur dari Polsek Wawat Karya.

Diketahui apabila Renaldi ini terlibat dua tindak pidana, seperti penyalahgunaan senjata tajam dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Penangkapan Renaldi dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-116/X/2020 dan DPO/01/I/2021.

BACA JUGA:Donatur dari Singapura Hadiri Langsung Peresmian Masjid di Pekon Tribudi Makmur

Penangkapan berlangsung di Jl. Umum Desa Marga Batin, Marga Batin, Waway Karya, Lampung Timur, Selasa 18 Juni 2024.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan, bahwa tersangka terlibat dalam dua kasus kriminal.

“Renaldi Kusuma ditangkap saat membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah Lampung Timur. Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Sukarame, Bandar Lampung,” jelas Umi.

Kasus pertama tersangka Renaldi yaitu terkait kepemilikan senjata tajam. Renaldi diamankan Pada Senin, (12/10/2020) oleh petugas Polsek Waway Karya yang sedang berpatroli. Renaldi kemudian dibawa ke Polsek Waway Karya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kader NU Ranting Sukarame Balik Bukit Potong kurban 51 Kambing dan 2 Sapi

Kasus kedua, tersangka Renaldi terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin, (12/10/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jl. Raycudu GG Kusuma Bangsa No.43, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Pelapor atas nama Amrullah Zainuri (48), melaporkan bahwa sepeda motornya yang diparkir di depan rumah dicuri oleh pelaku.

“Renaldi berhasil membawa kabur sepeda motor merk Honda milik korban yang ditaksir senilai Rp 9 juta. Kejadian ini meresahkan masyarakat, dan kami berkomitmen untuk segera menangkap pelaku,” kata Kombes Umi Fadillah Astutik.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan satu unit handphone tipe A.17 warna hitam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: