22 Situs Judi Online Berhasil Disita Polda Lampung, Kapolda: Kami Berkomitmen Berantas!

22 Situs Judi Online Berhasil Disita Polda Lampung, Kapolda: Kami Berkomitmen Berantas!

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung berhasil mengungkap perkara judi online.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menjelaskan pihaknya telah menyita barang bukti berupa 22 situs judi online, 7 rekening perbankan, dan 13 akun aplikasi e-Wallet. Termasuk uang tunai senilai Rp1,8 juta. 

Kemudian dari hasil penelusuran patroli siber, lanjutnya, Kepolisian Daerah juga menemukan sebanyak 256 situs menyediakan layanan permainan judi online telah dilakukan permintaan take down atau pembekuan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfotik).

BACA JUGA:Mantap! Kantor Hukum Sopian Sitepu And Partner Sabet Penghargaan Elite One Practice Leaders

"Jadi ini secara umum, bahwa sejak 17 Juni sampai saat ini Polda Lampung bekerja dengan seluruh jajaran Polres menggencarkan kegiatan penindakan judi online," katanya. 

Berdasarkan pemeriksaan petugas, kata Helmy, penetapan tersangka dalam perkara ini dibagi dalam 3 kluster. Mulai dari pemain, talent atau promotor bertindak mempromosikan situs judi online, dan para perekrutan promotor mengincar para selebgram.

Bagi para promotor, tersangka memanfaatkan popularitas pada kepemilikan akun Instagram atau disebut sebagai selebgram, untuk meng endorse situs judi online.

BACA JUGA:Cegah Tindakan Kejahatan, Samapta Polres Tulang Bawang Patroli di Tiga Lokasi

"Mereka ini mendapatkan gaji 1,5 sampai 3,5 juta rupiah, ini belum termasuk fee 100 ribu bila berhasil mengundang pemain ke situs judi online dipromosikannya," ungkapnya. 

Disinggung ihwal aliran dana dalam penindakan kasus judi online ini, Helmy menyebutkan, kepolisian masih menelusuri transaksi para tersangka dengan bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak perbankan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Ini tidak akan selesai sampai di sini, kami akan terus bergerak mengungkap praktik perjudian online," imbuhnya. 

BACA JUGA:Melawan dan Berusaha Kabur Saat Ditilang, Warga Way Kanan Dibawa ke Polres Lampung Utara

Sebagai upaya pencegahan, ia turut mengimbau kepada masyarakat, termasuk aparat penegak hukum untuk menjauhi praktik perjudian online telah merambah ke berbagai kalangan masyarakat dan profesi. 

"Tetap tingkatkan iman dan takwa kita, buang jauh-jauh perilaku konsumtif, mari bergaya hidup dengan sewajarnya. Jangan sampai menghalalkan cara-cara singkat seperti judi maupun pinjol," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: