Hasil Pengembangan, Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat Kembali Menangkap Pelaku Curanmor

Hasil Pengembangan, Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat Kembali Menangkap Pelaku Curanmor

--

BACA JUGA:Hari Pertama, 4.572 Siswa SD di Lampung Barat Ikuti Ujian Sekolah

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, modus operandi yang dilakukan tersangka itu, bahwa tersangka menargetkan sepeda motor yang terparkir, kemudian yang menjadi target adalah sepeda motor Honda Beat. 

Pelaku melakukan perbuatan pencurian tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T kemudian setelah berhasil dirusak sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh pelaku. 

"Pelaku merusak kunci kontak sepeda motor itu dengan menggunakan kunci leter T," jelasnya.

Sementara itu, penangkapan pelaku tersebut terjadi pada Sabtu 11 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. 

BACA JUGA:Kasus Stunting di Lampung Barat Turun 40,87 Persen

Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah dan Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat yang dipimpin oleh Ipda Jepriyansa, S.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti di Pekon Penengahan Kecamatan Karya Penggawa.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwa, pelaku tersebut mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pesisir Tengah," katanya.

Masih kata dia, saat itu juga pelaku dibawa ke Mapolsek Pesisir Tengah, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan, untuk barang bukti sepeda motor saat ini sedang dalam proses pengembangan.

 Dari keterangan tersangka RH, pelaku tersebut mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 6 TKP, antara lain di penginapan Lou Lou Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan dengan kejadian pada April 2024, kendaraan yang dicuri yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.

BACA JUGA:Bawaslu Pesisir Barat Gelar Tes Socrative Calon Anggota Panwascam Pilkada 2024

"Kemudian, di jembatan Way Saral Pekon Padang Haluan Kecamatan Krui Selatan dengan kejadian pada April 2024 kendaraan yang dicuri berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah. Selanjutnya, di Way Balak Pekon Rawas kejadian pada Mei 2024 kendaraan yang dicuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah," katanya.

Selain itu, di Pekon Labuhan Mandi PAL 12 Kecamatan Way Krui kejadian pada Mei 2024 sepeda motor yang dicuri yakni Honda Beat warna kuning. 

Lalu, TKP di Pekon Sebarus Lampung Barat kejadian pada Mei 2024 sepeda motor yang dicuri yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan biru, dan di Kelurahan Pasar Liwa Kabupaten Lampung Barat kejadian pada Mei 2024 sepeda motor yang dicuri yakni Honda Beat warna putih.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: