Hasil Pengembangan, Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat Kembali Menangkap Pelaku Curanmor

Hasil Pengembangan, Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat Kembali Menangkap Pelaku Curanmor

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Pesisir Barat (Pesbar) bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah kembali berhasil membekuk satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang merupakan hasil pengembangan dari pelaku Curanmor sebelumnya yang lebih dulu diringkus.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, S.H, M.H., mengatakan bahwa, pelaku curanmor yang diamankan itu yakni RH (24) dan AR (26) keduanya merupakan warga Pekon Penengahan Kecamatan Karya Penggawa. 

Untuk pelaku AR tersebut berhasil ditangkap lebih dulu dengan melakukan pencurian di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian dari hasil pengembangan Tekab 308 Polres Pesisir Barat bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah kembali berhasil meringkus pelaku RH.

"Untuk pelaku RH itu beraksi di 6 TKP bersama pelaku AR yang lebih dahulu ditangkap," kata dia, Senin 13 Mei 2024.

BACA JUGA:Curi HP Istri Kades di Lampung Utara, Pria Asal Lampung Tengah Dibekuk Polisi

Dijelaskannya, aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku itu terjadi pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 17.00-17.30 WIB. 

Saat itu, sekitar pukul 16.00 WIB korban RJ bersama dengan ketiga temannya yaitu GS, GL, dan LF dari Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, menuju Way Balak Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah. 

Korban mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam, dengan Nomor Polisi BE 5460 XA.

"Pada saat ketiganya akan mencari rumput pakan sapi. Sekitar pukul 16.30 WIB, korban sampai di Way Balak Pekon Rawas dan memarkirkan kendaraan sepeda motornya di pinggir jalan dalam keadaan dikunci stang," katanya.

BACA JUGA:Cegah Lakalantas, BPJN Bersama Polres Lampung Utara Lakukan Perbaikan Jalan

Tetapi, lanjutnya, sepeda motor korban itu tidak ada kunci tambahan. 

Kemudian, korban bersama rekannya itu pergi mencari rumput, dan berselang sekitar 30 menit kemudian, korban dan teman-temannya kembali ke tempat sepeda motor yang diparkirkan sebelumnya. 

Namun, sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat semula.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2016, warna Hitam, sekira Rp12 juta, saat itu juga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesisir Tengah," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: