Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polres Pesisir Barat

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polres Pesisir Barat

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polres Pesisir Barat-Yogi Astrayuda-Medialampung.co.id

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesisir Barat (Pesbar), Rabu 3 Juli 2024, sekitar pukul 00.10 WIB, kemarin berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang terduga pelaku di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah.

Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S. Ik, M.H., melalui Kasat Narkoba, Iptu Arif Budi Aji, S. Tr. K., membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial FY (26) dan ZI (33), kedua adalah warga Pekon Kampung Jawa.

“Dalam ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kami lakukan, ada dua orang terduga pelaku yang kita diamankan dan masih dalam satu pekon yang sama,” kata dia.

Dijelaskannya, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat yang diterima oleh anggota Sat Narkoba Polres Pesbar terkait ada transaksi narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, kemudian anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dimaksud. 

BACA JUGA:Basarnas Terjunkan Tim Cari Nelayan Tenggelam di Perairan Bengkunat

“Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan,  Rabu 3 Juli 2024, sekira pukul 00.10 WIB, anggota Sat Narkoba Polres Pesbar  mengamankan seorang pelaku yang mencurigakan berinisial FY, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Lalu, setelah di introgasi secara lisan,  FY mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu itu dari pelaku ZI. 

Setelah itu anggota Sat Narkoba menyelidiki keberadaan ZI dan berhasil diamankan di kediamannya di Pekon Kampung Jawa.

“Tersangka bersama barang bukti (BB) dibawa dan diamankan di Sat Narkoba Polres Pesbar untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: