Gara-Gara Sampah, Warga Pasar Krui Diringkus Polisi
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat (Pesbar), pada Senin 1 Juli 2024 kemarin, mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yakni SYO alias DE (50), warga Lingkungan Pasar Mulia Barat 04, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten setempat.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin, S.H, M.H., mengatakan, Senin 1 Juli 2024, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah, mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Lingkungan Pasar Mulya Barat 04 itu.
“Penganiayaan pelaku SYO alias DE, terhadap korban yakni YI yang tidak lain adalah tetangganya sendiri itu terjadi pada Jumat 17 Mei 2024 silam, saat korban melihat ke bagian belakang rumahnya penuh tumpukan sampah,” katanya, Selasa 2 Juli 2024.
Kemudian, lanjutnya, korban mendatangi dan menegur pelaku, tapi pelaku tidak menerima atas tuduhan yang dilontarkan oleh korban itu.
BACA JUGA:Penanggulangan Kemiskinan, Pemkab Lampung Barat Anggarkan Rp90,996 Miliar
Setelah itu, pelaku mengambil ember yang berisi air comberan, lalu pelaku menyiram korban dengan air comberan.
Tapi, korban membalas dengan memukul pelaku menggunakan helm milik korban, tapi pukulan korban itu tidak mengenai pelaku.
“Saat itu juga, pelaku membalas korban dengan meninju di bagian bibir korban, dan korban pun terjatuh. Karena mendengar keributan, saat itu warga sekitar datang untuk membantu korban dan melerai korban dengan pelaku,” jelasnya.
Masih kata dia, akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian bibir, dan korban juga mengalami pusing, bahkan mengakibatkan gigi seri bagian kiri depan korban terlepas.
BACA JUGA:Jelang Konferkab, PWI Pesisir Barat Gelar Konferensi Kerja
Karena tidak terima terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pesisir Tengah.
Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin 1 Juli 2024, Tim Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Setelah mendapat informasi itu Polsek setempat mengirimkan surat pemanggilan sebagai saksi terhadap pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan SYO yang semula berstatus sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah. Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara,” tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: