Pelaku Curanmor di Pesisir Barat Dibekuk, Rusak Stop Kontak Dengan Gunting

Pelaku Curanmor di Pesisir Barat Dibekuk, Rusak Stop Kontak Dengan Gunting

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil meringkus PP (27) pada Kamis, 21 Maret 2024. 

Warga Pekon Mulang Maya Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesbar itu merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di sebuah parkiran Masjid Al-Hikmah, Pekon Muara Tembulih Kecamatan Ngambur, yang terjadi pada Selasa 19 Maret 2024.

Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono, S.E, M.H., mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., mengatakan bahwa, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yakni pencurian sepeda motor itu berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bengkunat sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis 21 Maret 2024, di kediaman pelaku.

"Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan korban atas nama Mat Fitria, warga Pekon Muara Tembulih Kecamatan Ngambur," kata Kasiyono, Jumat 22 Maret 2024.

BACA JUGA:Dewan Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu

Dijelaskannya, setelah menerima adanya laporan pencurian sepeda motor itu, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bengkunat  langsung melakukan penyelidikan, dan pada Kamis 21 Maret 2024 tim mendapat informasi dari masyarakat terhadap keberadaan terduga pelaku tersebut yang sedang berada di kediamannya yakni di Pekon Mulang Maya Kecamatan Ngaras.

"Saat itu juga, tim dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Bengkunat langsung menuju ke kediaman pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tersebut," jelasnya.

Masih kata Kasiyono, berdasarkan keterangan pelaku bahwa, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BE 4616 XI milik korban atas nama Mat Fatria tersebut, yang diparkirkan di Masjid Al-Hikmah Pekon Muara Tembulih Kecamatan Ngambur, sekitar pukul 20.10 WIB, pada Selasa 19 Maret 2024.

"Dalam melancarkan aksinya itu pelaku membongkar stop kunci kontak pada sepeda motor tersebut dengan menggunakan gunting," jelasnya.

BACA JUGA:Dengan Infaq Setiap Jumat, SMKN 1 Way Tenong Bangun Masjid

Kemudian, lanjutnya, pelaku memilih beberapa kabel yang kemudian digunting dan pelaku juga memilih beberapa kabel yang ada di stop kontak sepeda motor itu untuk disambungkan. 

Setelah kendaraan sepeda motor itu menyala, pelaku pun langsung berhasil kabur dengan membawa sepeda motor curiannya tersebut. 

Saat ini pelaku beserta semua barang bukti tersebut masih diamankan di Polsek Bengkunat guna kepentingan pemeriksaan  lebih lanjut

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara, pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: