Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2024, Polres Way Kanan Pecat 2 Personil

Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2024, Polres Way Kanan Pecat 2 Personil

PTDH 2 anggota Polri dilaksanakan dalam upacara peringatan HKN di Mapolres Way Kanan--

Kapolres menambahkan, pelaksanaan upacara juga dirangkaikan dengan kegiatan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua orang anggota Polri yang melanggar. 

Dalam hal ini sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep /236/V/2023 tanggal 23 Mei 2023, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel Polres Way Kanan atas nama Brigpol RM jabatan bintara Polres Way Kanan. 

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat : Berikut Keutamaan Melaksanakan Ibadah Puasa

BACA JUGA:Dugaan Kongkalikong Rektor Universitas Lampung Bakal Dilaporkan di Kejati

Selanjutnya yang kedua sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep/57/II/2024 tanggal 15 Februari 2024, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personil Polres Way Kanan atas nama Brigpol ZF jabatan banit Sat Samapta Polres Way Kanan. 

Tentunya kedua personel tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar aturan-aturan di Polri. 

Dimana dalam hal ini Polres Way Kanan melaksanakan reward and punishment. Personil Polri yang benar-benar berprestasi, berdedikasi dan memiliki peran yang lebih terhadap institusi Polri akan diberikan penghargaan dari dinas Polri. 

“Sementara personel yang melanggar aturan kode etik profesi Polri, perilaku yang dapat menurunkan citra Polri serta melakukan tindak pidana akan diberlakukan punishment bahkan sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seperti halnya yang dilaksanakan pada pagi ini," tegas AKBP Pratomo Widodo.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: