Pemkab Pesisir Barat PTDH 2 Oknum Guru Pelaku Asusila

Pemkab Pesisir Barat PTDH 2 Oknum Guru Pelaku Asusila

Ilustrasi PNS dipecat--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua oknum guru di Kecamatan Lemong yang menjadi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kedua guru yang berinisial BH (39) dan M (57) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesbar, BH merupakan seorang guru dan M sebagai kepala sekolah, keduanya bertugas di sekolah yang berbeda meski dalam satu kecamatan yang sama.

Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto, S.Kom., mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.Km., mengatakan proses penerbitan SK PTDH dua oknum guru di Kecamatan Lemong telah selesai dan sudah dikeluarkan

“Kita sudah mengeluarkan SK  PTDH untuk dua oknum guru itu setelah melalui proses yang panjang, apalagi keduanya sudah divonis hukuman yang mengharuskan keduanya menerima PTDH sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.

BACA JUGA:Realisasi APBN Lampung Barat dan Pesisir Barat Mencapai 15,94 Persen

BACA JUGA:MTBM Al-Islamiyah dan Aparatur Pekon Way Ngison Berbagi Takjil Sekaligus Santuni Yatim Piatu

Dikatakannya, putusan pengadilan untuk kedua orang PNS itu telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pihaknya bisa melakukan proses PTDH terhadap kedua guru yang kini tengah menjalani hukuman itu.

“Proses PTDH itu baru bisa dilakukan pada PNS yang bermasalah jika sudah ada kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan pengadilan, seperti vonis hukuman atas keduanya yang telah lebih dari dua tahun,” terangnya.

Menurutnya, dengan keluarnya SK PTDH itu, maka seluruh urusan kedua oknum guru itu terkait statusnya sebagai PNS telah selesai, begitu juga dengan gaji tidak lagi diterima.

“Salah satu dari dua oknum guru itu tahun ini masuk masa pensiun, sehingga oknum guru itu tidak masuk dalam data pensiun, karena telah keluar nya PTDH itu, semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi tenaga pendidik lainnya di Kabupaten Pesbar,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: