Dugaan Kongkalikong Rektor Universitas Lampung Bakal Dilaporkan di Kejati

Dugaan Kongkalikong Rektor Universitas Lampung Bakal Dilaporkan di Kejati

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rektor Universitas Lampung Lusmeilia Afriani akan dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengenai tender pekerjaan CWU Pembangunwn RSPTN, IRC, dan WWTP.

Laporan ini, buntut dari adanya dugaan indikasi Persekongkolan dan perbuatan yang merugikan Negara dengan memilih pemenang tender proyek RSPTN Unila.

Selaku Ketua Dewan Pembina Gapeksindo Lampung Doni Barata menyampaikan, bahwa pihaknya akan melaporkan ke kejaksaan tinggi Lampung pada Senin 18 Maret mendatang mengenai persekongkolan Rektor beserta pemenang lelang.

"Iya saya selaku Ketua Dewan pembina Gapeksindo Lampung akan melaporkan secara langsung mengenai indikasi persekongkolan dan perbuatan merugikan negara yang sudah dilakukan oleh Rektor selaku KPA dan juga saudara Andius selaku PPK Proyek RSPTN Unila,"kata Doni.

BACA JUGA:KPPU Lampung Melakukan Respon Cepat Soal Isu Persekongkolan Tender Proyek Unila

Jika dirinya saat ini sedang menyiapkan bukti-bukti mengenai indikasi Persengkongkolan dan perbuatan yang merugikan Negara sekitar Rp 18 Miliar rupiah.

"Baik itu bukti dalam bentuk hard copy, soft copy dan juga bukti rekaman audio semua akan kami serahkan ke Kejati,"tambahnya.

Selain itu, sambung dia, Indikasi persekongkolan ini mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat, bahkan penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan,PPK, PA/KPA. 

”Kita juga sudah menyiapkan alat bukti yang mengindikasikan adanya upaya penyalahgunaan wewenang oleh pokja pemilihan, semua alat bukti yang kita miliki akan kami serahkan ke aparat saat laporan besok,” tandasnya

 BACA JUGA:Bantu Korban Kebakaran di Way Gubak, Kapolresta Bandar Lampung Bawa Bantuan Sembako

Diketahui, Selain Rektor Lusmeilia Afriani akan turut dilaporkan juga Andius Dasa Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Proyek Pembangunan RSPTN UNILA.

Diberitakan pada sebelumnya, mengenai soal isu dugaan foto pertemuan dengan Rektor Universitas Lampung (Unila), prof Lusmeilia Afriani kepada salah satu peserta lelang proyek kini beredar luas dan langsung direspon cepat oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II Provinsi Lampung.

Selaku Kepala Kantor Wilayah II Lampung Wahyu Bekti Anggoro menyampaikan bahwa persoalan ini memang sudah masuk ke kami, jadi kita tunggu saja prosesnya yang sudah berjalan sekarang ini.

Sesuai dengan aturan KPPU adalah komisi yang sudah dibentuk untuk mengawasi kegiatan usaha agar tidak melakukan monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: