KAI Divre IV Tanjung Karang Imbaua Masyarakat Tingkatkan Kedisiplinan saat Melintasi Perlintasan

KAI Divre IV Tanjung Karang Imbaua Masyarakat Tingkatkan Kedisiplinan saat Melintasi Perlintasan

--

Lanjut Januri, Korban meninggal meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 5 orang dengan 27 kasus kecelakaan antara KA dengan kendaraan di tahun 2022. 

"Kasus kecelakaan ini kebanyakan diakibatkan pengemudi terburu-buru, mengantuk ataupun tidak berhenti, tengok kanan dan kiri saat melintas di perlintasan kereta api,” ungkap Januri.

Selain itu, dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan itu wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi.

"Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain ada pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas dalam berlalu lintas,”imbuhnya

BACA JUGA:Eva Dwiana Melantik 48 PNS Tenaga Kesehatan di Bandar Lampung

Kurang disiplinnya para pengguna jalan saat melintas di perlintasan sebidang. Tidak jarang hal itu yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dan mengakibatkan KA lainnya terhambat, terjadinya kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian, sampai petugas mengalami luka.

“Kami mengharapkan peran aktif semua pihak terus melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Disiplin saat di perlintasan sebidang harus menjadi budaya seluruh pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan seluruh pengguna jalan,” tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: