PT KAI Divre IV Tanjung Karang Tertibkan Rumah dan Belasan Kios di Pasar Gintung Bandar Lampung

PT KAI Divre IV Tanjung Karang Tertibkan Rumah dan Belasan Kios di Pasar Gintung Bandar Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - PT KAI Divre IV Tanjungkarang yang menertibkan bangunan yang berlokasi di Jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung.

Selaku Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari. KAI telah memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat hak guna bangunan No. 187 yang telah terbit pada tahun 2016, berdasarkan dari grondkaart yang telah dimiliki oleh PT KAI.

PT KAI telah mengajukan untuk diterbitkannya sertifikat pada lahan dengan luas 1.460 m2 yang berada di Pasir Gintung.

"Di atas tanah tersebut telah berdiri 1 rumah dan sebanyak 12 kios yang tidak memiliki keterikatan hukum atau kontrak dengan PT KAI,"ucapnya.

BACA JUGA:Eva Dwiana Serahkan 22 Unit Sepeda Motor untuk UPT DLH Bandar Lampung

Lahan ini telah disertifikat oleh pihak lain, tetapi KAI mengajukan gugatan atas sertifikat tersebut. Dengan dasar sertifikat yang sudah dimiliki oleh PT KAI dari grondkaart.

Pengajuan gugatan tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Lampung Dengan nomor perkara 19/G/2020/PTUN.BL dengan status perkara berkekuatan hukum tetap (Inckraht).

Dari pengajuan gugatan tersebut, Zaki mengatakan, PTUN Provinsi Lampung yang membatalkan sertifikat hak milik dengan nomor 3/Sd pada tahun 1968 sesuai dengan hasil putusan atas perkara No: 19/G/2020/PTUN.BL pada tanggal 30 November 2020 yang dimenangkan oleh KAI.

"KAI yang telah melakukan pendekatan sebelum melakukan penertiban ini,"tambahnya.

BACA JUGA:Hore! Pemkot Bandar Lampung Segera Resmikan Sekolah Luar Biasa

Pada tahun 2019 KAI telah melakukan sosialisasi terhadap para penghuni aset perusahaan yang berada di Jalan Rambutan ini.

Pada sebelumnya KAI juga sudah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali pada awal Maret 2020 sampai di Februari 2022. Tetapi pada waktu itu kondisi masih dalam masa pandemi Covid-19, jadi belum dilakukan penertiban.

Kemudian diberikan lagi pada Juli, September dan November 2023, KAI kembali mengirimkan surat peringatan. Hingga sampai saat ini tidak juga ada itikad baik dari penghuni rumah untuk melakukan pengosongan lahan ini.

Meskipun putusan PTUN membatalkan sertifikat yang dimiliki penghuni aset KAI tersebut yang berarti sudah jelas aset merupakan milik dari KAI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: