Jalan Nanang Ermanto Menuju Pilkada Selatan

Jalan Nanang Ermanto Menuju Pilkada Selatan

Muncu dua argumentasi berbeda terkait kemungkinan pencalonan Nanang Ermanto pada Pilkada Lampung Selatan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bagi “anak-hukum” hal menarik soal syarat pilkada tengah dilemparkan oleh senior cerdas yang berprofesi sebagai akademisi.

Dr Budiono sejak lama memang suka memunculkan wacana yang memantik anak anak hukum untuk berfikir.

Melalui salah satu media online, pada tanggal 12 Mei 2024 ia menyatakan pendapat hukumnya terkait memenuhi syarat atau tidaknya incumbent di Pilkada Lampung Selatan.

Meskipun dalam tulisannya, nada insinuatif juga ia kemukakan perihal peran Kabag Hukum pemda yang ia anggap berpreferensi melanjutkan kepemimpinan sang Bupati, sementara netralitas menjadi hukum wajib bagi ASN dalam pemilihan.

Tapi kita tak akan membahas sinisme dalam konteks majas yang lazim dialamatkan kepada mereka yang seharusnya tidak memihak. 

Sebagai akademisi, DR. Budiono menyampaikan argumentasi hukumnya bahwa Nanang Ermanto tidak lagi dapat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati karena dianggap telah memenuhi syarat 2 kali menjabat dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat 2 huruf (n) UU No 10 Tahun 2016 tentang pilkada.

Ia mendalilkan dengan Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan "masa jabatan yang telah dijalani" tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Selanjutnya ia mengaitkannya dengan Ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Dalam hal ini jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Ketentuan ini dianggapnya sebagai pasal kunci yang membuat Nanang Ermanto tidak dapat mencalonkan diri kembali di Pilkada 2024 ini.

Mengulas kembali ingatan kita akan kepemimpinan Lampung Selatan, persoalan masa jabatan Nanang Ermanto tentu tidak dapat dilepaskan dari fase demi fase proses hukum yang menjerat Zainudin Hasan mantan koruptor APBD Lampung Selatan.

Sebab berlandaskan fase-fase itulah, keadaan hukum baru bagi Nanang mendapat legitimasi oleh hukum administrasi negara.

Masih lekat di ingatan ketika itu semua orang terkaget kaget dan tidak percaya, Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan yang tampak dipermukaan sebagai orang yang soleh dan taat beragama tidak dapat melanjutkan masa jabatannya sebagai Bupati dikarenakan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan diduga korupsi!

Zainudin Hasan kala itu dianggap wujud dari kerinduan masyarakat akan hadirnya pemimpin yang bersih dan adil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: