DPRD Lampura Menggelar Sidang Pembahasan Raperda

DPRD Lampura Menggelar Sidang Pembahasan Raperda

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara menggelar sidang paripurna pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) di kantor DPRD setempat pada Senin, 13 Mei 2024.

Pantauan di lokasi, sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Utara dan dihadiri 22 orang anggota legislatif. 

Sidang penyampaian Raperda ini sendiri merupakan dua agenda sidang yang akan dijalankan oleh pihak legislatif. 

Sayangnya, sidang dengan agenda pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban/LKPj bupati batal digelar.

BACA JUGA:Dit Tahti Polda Lampung Kunjungi Polres Pesisir Barat, Cek Tahanan dan Penyimpanan Barang Bukti

"Ada dua raperda yang berasal dari Pemkab Lampung Utara," terang Penjabat Bupati Aswarodi, Senin (13 Mei 2024).

Aswarodi menjelaskan, kedua Raperda itu adalah Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. 

Yang kedua yaitu Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025-2045.

Dasar Raperda ini adalah Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

BACA JUGA:Irawan Topani Daftar Sebagai Bacawabup Pesisir Barat di PDIP

"Untuk Raperda tentang penyelenggaraan perizinan, dasarnya adalah aturan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko," kata dia.

Ia berharap, kedua Raperda yang baru disampaikan tersebut dapat segera dibahas oleh pihak legislatif. 

Dengan demikian, Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda sehingga dapat diterapkan di lapangan.

"Dasar hukumnya akan menjadi jelas jika Raperda ini sudah ditetapkan menjadi Perda," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: