Polsek Blambangan Umpu Tangkap Pelaku Pencurian 36 Tandan Sawit

Polsek Blambangan Umpu Tangkap Pelaku Pencurian 36 Tandan Sawit

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kondisi ekonomi yang semakin sulit membuat pencurian kembali marak di Kabupaten Way Kanan.

Hal itu membuat para petani juga semakin resah karena selain harga produksi pertanian mereka harganya tidak pernah menentu, pencuri mulai merajalela.

Yang terbaru, Polsek Blambangan Umpu mengamankan satu pelaku pencurian di areal perkebunan sawit Kampung Segara Mider Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. 

Tersangka berinisial AS (36) merupakan warga Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA:Tim Kecamatan Kebun Tebu Monev DD dan Pembinaan Aparat Pekon Purajaya

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu 25 Juni 2023 pukul 17.30 WIB.

Pencurian kelapa sawit milik Suloso Warga Kampung Segara Midar tersebut diketahui saat korban melakukan pemeriksaan atau pengecekan areal Perkebunan Kelapa Sawit miliknya.

“Saat melakukan pemeriksaan, Suloso mengetahui bahwa buah kelapa sawit yang sudah dicuri oleh pelaku adalah berjumlah 36 tandan dengan berat sekitar 410 Kg,” kata Kompol Yudi.

Pencurian tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara mengambil tandan buah sawit yang masih berada di batang pohon sawit menggunakan 1 bilah egrek terbuat dari besi dan bergagang terbuat dari besi pipa dengan panjang sekitar 8 meter dan diangkut dengan menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:BLT Balita Tahap III Rp 750 Ribu Cair Bulan Ini

Pelaku pencurian ini kemudian dapat diamankan pada Senin 26  Juni 2023 pukul 09:00 WIB oleh petugas gabungan TEKAB 308 PRESISI  Polsek Blambangan Umpu dan Polsek Bumi Agung.

Pelaku ditangkap di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 36 tandan sawit, 1 bilah egrek, 1 unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi B6757 WBE dan 1 buah obrok.

“Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenai pasal 364 KUHP,“ ungkap Kompol Yudi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: