Sebut Istri Kedua Musa Ahmad, TikToker Lampung Uncu Wenda Diperiksa Polda

Sebut Istri Kedua Musa Ahmad, TikToker Lampung Uncu Wenda Diperiksa Polda

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemilik akun TikTok @uncuwenda atau yang bernama asli Nurwenda Ratu diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Nurwenda Ratu yang akrab disapa Uncu Wenda ini dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Ditreskrimsus mengenai video viral dirinya yang menyebutkan 'Lampung Tengah darurat PELAKOR Selamat atas keberhasilan telah menggeser peran ibu TPKK Lampung Tengah Sukses ya saayy!!!'.

Uncu Wenda ketika ditemui di Polda Lampung mengatakan, bahwa dirinya menemui undangan dari penyidik Ditreskrimsus pada Rabu 8 Mei 2024.

"Saya datang untuk menemui undangan klarifikasi dari Polda (Lampung) terkait perkara UU ITE," ujarnya.

BACA JUGA:Peragaan Manasik Haji dan Umroh di Batu Ketulis Upaya Kenalkan Baitullah dan Rukun Islam Kelima Sejak Dini

Dikatakan oleh Uncu Wenda, dirinya dilaporkan oleh ‘istri muda’ Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad berinisial YN.

"Saya juga sudah membawa beberapa bukti. Seperti foto dan video rekaman suara," jelasnya.

Sementara itu, Sopian Sitepu yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari YN menjelaskan bahwa ada framing yang diungkapkan oleh Terlapor (Uncu Wenda).

"Baik melalui akun media sosialnya maupun media masa elektronik yang mengungkapan apa yang disampaikan merupakan kritik sosial dan laporan yang dilaporkan Klien Kami sebagai pembungkaman publik," ujarnya.

BACA JUGA:Pj Sekda Lampung Barat Ambil Formulir Pendaftaran di Demokrat

Dikatakan oleh Sopian Sitepu, bahwa laporan yang dilayangkan oleh kliennya ini adalah atas dasar membela diri dan membela keluarga dari hinaan dan pencemaran nama baik yang telah yang dilakukan oleh UW.

"Dan hal itu bukan sebagai suatu kritik sosial dan klien kami menghormati hak setiap orang menyampaikan kritik dan masukan yang masih sesuai norma-norma hukum, sosial dan kemasyarakatan," tegasnya.

Ditegaskan lagi oleh Sopian Sitepu bahwa kliennya tidak mencampuri urusan atau wilayah pemerintahan. Sebab dikatakannya itu bukan hak dan urusan kliennya.

"Klien kami adalah istri sah, dari perkawinan sah menurut agama dan hukum Indonesia yang berlaku. Klien kami menuntut keadilan, sebab perbuatan yang dilakukan Terlapor sangat tendensius, merusak nama baik pribadi dan keluarga. Terlebih bahwa klien kami sangat percaya kepada Polda Lampung akan bertindak," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: