Masuk TO, Pelaku Curat Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat

Masuk TO, Pelaku Curat Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan pelaku inisial APS (18) warga Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan, dimana pelaku merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat Krakatau tahun 2024, Rabu 8 Mei 2024.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Riki Nopriansyah, S.H, M.H., mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan itu merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 26 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB, yang terjadi di rumah korban atas nama Eviliani warga Pekon Lintik.

“Aksi pencurian itu terjadi saat korban sedang tidur di dalam rumahnya, yang saat itu juga korban meletakan satu unit Handphone merk Vivo Y27 yang sedang di charge tepat di samping korban,” katanya.

Dikatakannya, saat terbangun, korban baru menyadari bahwa, handphone miliknya yang sedang di charge dan diletakan disamping dirinya itu sudah tidak ada lagi. 

BACA JUGA:Angin Kencang Porak-Porandakan Sejumlah Gazebo di Pantai Mandiri

Setelah mengetahui bahwa handphone miliknya itu dicuri, korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian. 

Sementara itu, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan pelaku tersebut.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Pekon Lintik,” jelasnya.

Sehingga, masih kata dia, Rabu 8 Mei 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah dan Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y27 milik korban. 

BACA JUGA:Ini Harapan Pj Bupati Lampung Barat Saat Membuka TMMD ke-120 Kodim 0422

Pelaku ditangkap di pinggir lapangan Pekon Lintik, tanpa perlawanan. 

Kemudian, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pesisir Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. Saat ini kita juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, termasuk kronologi pelaku masuk kedalam rumah korban itu. Kita juga kembali menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan, baik pencurian dan kejahatan lainnya,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: