Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kamarudin: Dia Itu Terpaksa

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kamarudin: Dia Itu Terpaksa

Richard Eliezer langsung menangis terharu mendengar putusan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.--

BACA JUGA:Pekon Martanda Pematang Sawa Butuh Pos Polisi, Warga Siap Hibahkan Tanah

Ia juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada ibunda Brigadir Yosua yakni Rosti Simanjuntak yang telah memaafkan Richard Eliezer.

"Saya sangat berterimakasih kepada ibu Rosti yang telah memaafkan Richard," ujarnya.

Terpisah, pengacara keluarga Brigadir Yosua Kamaruddin Simanjuntak mengaku memahami jika Richard Eliezer melakukan penembakan itu bukan atas kehendaknya sendiri.

“Saya memahami, Bharada Richard Eliezer itu terpaksa, bukan kehendaknya, artinya kita punya kepentingan untuk melindungi dia,” kata Kamaruddin.

BACA JUGA:Ketua DPRD Lambar Dicoklit Perdana Pantarlih dan PPS Purajaya

Ia juga berpesan kepada pendukung Richard Eliezer untuk tetap tenang.

“Apa yang kita inginkan telah tercapai, jadi kita harap tenang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah memberikan vonis terhadap empat terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.

Diantaranya Ferdy Sambo yang divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

Putusan keempat terdakwa tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup, kemudian Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing 8 tahun penjara.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: