Terbukti Bersalah, Penjual Miras di Pesisir Barat Didenda

Terbukti Bersalah, Penjual Miras di Pesisir Barat Didenda

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Kamis (24/8/2023) lalu, telah melaksanakan proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) yang dipusatkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

Kasatpol PP-Damkar Kabupaten Pesbar, Cahyadi Moeis, S.Ip., mengatakan, dalam pelaksanaan sidang Tipiring di PN Liwa itu disaksikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP-Damkar, serta para saksi-saksi dan juga terdakwa dalam hal ini HS yang merupakan pemilik warung minuman keras (miras) di kawasan wisata yang ada di Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah.

“Sidang Tipiring yang telah selesai dilaksanakan itu dilakukan kepada pemilik warung (toko) di Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah yang melanggar Perda,” katanya, Sabtu (26/8/2023).

Dijelaskannya, HS yang merupakan pemilik toko penjual miras itu diduga melanggar Perda Kabupaten Pesbar No.3/2020 tentang perubahan atas Perda No.12/2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

BACA JUGA:149.540 Ternak Ayam Dijual ke Lampung Barat

Tempat usaha warung/toko milik HS yang merupakan terdakwa itu ditemukan berjualan minuman keras yang mengandung alkohol dengan kadar lebih dari lima persen dan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

“Tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Pesbar melalui Satpol PP-Damkar terhadap pelanggar Perda itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi yang tidak mentaati peraturan daerah di wilayah Kabupaten Pesbar ini,” jelasnya.

Masih kata Cahyadi, terhadap pelanggar dalam hal ini HS sebagai terdakwa dalam sidang Tipiring itu dengan putusan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau etanol (C2H50H) dengan kadar 5% atau lebih tanpa izin dari pejabat yang berwenang. 

Selain itu juga, HS dijatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp1.500.000,-, sedangkan untuk barang bukti miras yang ditetapkan itu antara lain 15 botol besar Sampurna, 21 botol kecil Newport, dan 13 botol besar Vigour.

BACA JUGA:KH Zaenal Mustofa Wafat, Ketua DPRD Lampung Barat: Pulangnya Sosok Panutan

“Kemudian, 30 botol besar Anggur Merah, 15 botol besar Anggur Putih, delapan botol besar Kawa-Kawa, 10 botol besar Joker, tiga botol Mcdonald Anggur Merah, dan 18 botol kecil Anggur Merah. Selanjutnya semua barang bukti tersebut akan dimusnahkan,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Satpol PP-Damkar Kabupaten Pesbar bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI dan Kepolisian berhasil menyita ratusan botol miras berbagai jenis dari sejumlah warung yang ada di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah, dalam kegiatan razia miras dan indekos (kontrakan), Kamis (10/8/2023) malam.

Kasatpol PP-Damkar Kabupaten Pesbar, Cahyadi Moeis, S.Ip., mengatakan bahwa, razia miras dan indekos yang di backup dari jajaran Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat dan Koramil 422-03/Pesisir Tengah. 

Hal itu dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesbar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: