BKPSDM Pesisir Barat Segera Terbitkan SK PTDH Dua Tenaga Pendidik Pelaku Asusila

BKPSDM Pesisir Barat Segera Terbitkan SK PTDH Dua Tenaga Pendidik Pelaku Asusila

Ilustrasi PNS dipecat--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), segera memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai tenaga pendidik di kecamatan Lemong yang terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Keduanya berinisial BH (39) dan M (57) yang berstatus PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesbar, BH merupakan seorang guru dan M sendiri menjabat kepala sekolah, keduanya bertugas di sekolah yang berbeda meski dalam satu kecamatan.

Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto, S.Kom., mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.Km., mengatakan hasil telaah yang dilakukan bupati terkait pengajuan PTDH dua oknum tenaga pendidik itu sudah keluar dan rekomendasinya agar dilakukan PTDH.

“Sekarang kita masih menunggu rekomendasi dari Inspektorat untuk penerbitan PTDH itu, kalau sudah keluar maka akan langsung kita terbitkan Surat Keputusan (SK) PTDH dua orang tenaga pendidik pelaku asusila itu,” kata dia.

BACA JUGA:Laga KSM Tingkat Nasional Dimulai, Mukip Berharap Lampung Barat Raih Hasil Terbaik

Dijelaskannya, pihaknya telah menerima tembusan terkait vonis dua orang PNS itu, tapi tidak bisa langsung dikeluarkan PTDH sebelum ditelaah oleh bupati, karena, bupati yang akan menandatangani SK PTDH keduanya.

“Ada sejumlah tahapan sebelum dikeluarkan PTDH itu, seperti telaah dari bupati yang telah selesai, dan sekarang kita masih menunggu rekomendasi dari inspektorat, setelah selesai baru kita keluarkan surat PTDH nya,” jelasnya.

Ditambahkannya, putusan pengadilan untuk kedua orang PNS itu juga telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pihaknya dapat melakukan proses PTDH terhadap keduanya.

“Proses PTDH itu baru bisa dilakukan pada PNS yang bermasalah jika sudah ada kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan pengadilan, seperti vonis hukuman,” terangnya.

BACA JUGA:Rumah Warga Batu Kebayan Dibobol Maling di Siang Bolong, Peratin Minta Warga Agar Waspada

Menurutnya, jika semua tahapan sudah selesai, maka pihaknya akan langsung mengeluarkan surat PTDH untuk kedua guru yang berstatus PNS tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Sesuai aturan yang ada PNS yang bermasalah dengan hukum dan vonis hukuman diatas dua tahun serta memiliki kekuatan hukum tetap maka dapat di proses PTDH,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: