Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kamarudin: Dia Itu Terpaksa

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kamarudin: Dia Itu Terpaksa

Richard Eliezer langsung menangis terharu mendengar putusan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terdakwa sekaligus Justuice Colaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yakni Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang agenda pembacaan putusan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, Rabu 15 Februari 2023 itu, Majelis Hakim menilai Richard terbukti bersalah.

Ia terbukti menjadi eksekutor atau pelaku penembakan terhadap Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.

Namun status Richard sebagai JC dalam kasus tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis.

BACA JUGA:Gagalkan Transaksi Jual-Beli, Polsek Balik Bukit Berhasil Bawa Pulang Motor Kawasaki Ninja yang Dicuri

Richard dinilai berjasa dalam menguak fakta kasus tersebut dan patut mendapatkan penghargaan.

Ditegaskan hakim, keberanian dalam mengungkap kasus dan kejujuran Richard turut menjadi pertimbangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan putusan untuk Richard.

Richard pun menangis terharu mendengar putusan hakim yang memberikan vonis jauh lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:Bawaslu, Panwascam dan PKD Satu Komando Awasi Pemilu 2024

Putusan tersebut juga disambut histeris oleh keluarga dan simpatisan Richard Eliezer yang hadir di ruang sidang.

Setelah sidang selesai, Richard langsung dibawa keluar dari ruang sidang dengan dikawal sejumlah petugas dari LPSK.

Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang mengaku bersyukur kepada Tuhan yang telah mengabulkan doa dan harapannya.

"Saya berterimakasih kepada Tuhan yang telah mengabulkan doa dan harapan kami," kata Rynecke dalam siaran TV one.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: