Pemilik Tambak Udang Andi Riza Farm Divonis Bersalah, Pemkab Pesbar Apresiasi Langkah Hukum Yang Dilakukan
Ilustrasi sidang-pixabay@VBlock-
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan terkait dengan pemilik tambak udang Andi Riza Farm di Kecamatan Lemong yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Plt.Sekkab Pesbar, Drs.Jon Edwar, M.Pd., mengatakan, Pemkab Pesbar tetap konsisten dalam hal penegakan aturan seperti halnya mengenai Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW).
Salah satunya terhadap para pelaku usaha tambak udang yang berada tidak dalam zonasi yang telah ditentukan dalam RTRW Kabupaten Pesbar tersebut.
“Karena itu, Pemkab Pesbar berharap agar semua pelaku usaha di Kabupaten Pesbar ini berada pada zonasi sesuai dengan RTRW,” katanya, Kamis 3 Agustus 2023.
BACA JUGA:Pengurus DPD Perhiptani Lampung Barat Resmi Dikukuhkan
Menurut Jon Edwar, yang juga selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesbar bahwa, RTRW Kabupaten Pesbar ini tentu harus dipatuhi sebagai bentuk kenyamanan berusaha yang tidak berbenturan dengan Pemerintah Daerah.
Sehingga, kedepan diharapkan benar-benar dapat menjadi perhatian bagi para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pesbar ini, jangan sampai melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Karena itu, Pemkab Pesbar sangat mengapresiasi langkah hukum yang telah dilakukan terhadap persoalan tambak udang di Kecamatan Lemong itu yang telah divonis bersalah oleh PN Tanjung Karang,” jelasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan informasi melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan laman https://sipp.pn-tanjungkarang.go.id/, terhadap perkara pidana No. 255/Pid.Sus/2023/PN.Tjk.
Yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 13 Juli 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para hakim anggota tersebut, dibantu oleh Jon Kennedi, S.H, M.H., panitera pengganti pada PN Tanjung Karang.
Serta dihadiri oleh Penuntut Umum Samsi Thalib, S.H, M.H., dijelaskan bahwa pemilik tambang udang Andi Riza Farm di Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat divonis PN Tanjung Karang bersalah karena kelalaiannya melakukan penggunaan Sumber Daya Air tanpa perizinan berusaha atau persetujuan penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 UU RI No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
Hakim PN Tanjung Karang yang dipimpin Ketua PN, yang juga Ketua Majelis Hakim pada perkara dimaksud Lingga Setiawan, S.H, M.H., dan Hendri Irawan, S.H., Dedy Wijaya Susanto, S.H, M.H., masing masing sebagai Hakim Anggota.
Menghukum terdakwa Andi Riza bin Agus Sri bersalah melakukan tindak pidana, dengan menjatuhkan pidana selama 3 (tiga) bulan, masa percobaan 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: