Pelaku Kekerasan Seksual di Pesisir Barat Divonis Hingga 12 Tahun Penjara
Ilustrasi Pengadilan-Freepik.com@fabrikasimf-
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB), hingga kini terus memantau perkembangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten setempat, termasuk hingga putusan pengadilan terhadap para pelaku.
Kadis P3AKB Pesbar dr. Budi Wiyono, M.H., mengatakan hingga kini pihaknya mencatat sebanyak lima pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur telah divonis kurungan oleh Pengadilan Negeri Liwa.
BACA JUGA:Pemkab Pesbar Gelar Rakor Bersama BPN
“Hasil sidang putusan masing-masing pelaku itu berbeda-beda, tapi rata-rata masa kurungannya cukup lama mulai dari 4 tahun 3 bulan hingga 12 tahun kurangan,” kata dia.
Dijelaskannya, terdapat lima kasus kekerasan seksual yang telah mendapatkan putusan pengadilan bagi para pelaku, kelima kasus itu tersebar di sejumlah kecamatan dan rata-rata terjadi pada awal maret lalu.
BACA JUGA:Perkumpulan Damar Kunjungi Pesbar, Ini yang Dibahas
“Kasus yang sudah menjalani sidang putusan seperti pada Bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2023, putusan untuk masing-masing pelaku berbeda,” jelasnya.
Menurutnya, dari lima kasus tersebut, satu kasus dengan hukuman 4 tahun tiga bulan kurangan, satu kasus enam tahun kurungan, satu kasus sembilan tahun kurangan dan dua kasus 12 tahun kurungan.
BACA JUGA:Dukung Penghijauan Ditengah Perubahan Iklim, Kapolres Lambar Tanam Ribuan Pohon
“Selain lima kasus yang sudah mendapatkan putusan persidangan tersebut, hingga kini masih banyak kasus kekerasan terhadap anak yang masih dalam proses persidangan bahkan ada yang tinggal menunggu sidang putusan,” terangnya.
Ditambahkannya, pihaknya memastikan seluruh anak-anak korban kekerasan akan mendapatkan pendampingan yang maksimal, bahkan hingga keluar sidang putusan dari pengadilan untuk para pelaku.
BACA JUGA:Gunakan Kendaraan AWC, Polres Lambar Bantu Salurkan Air Bersih untuk Masyarakat
“Kita minta para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umr itu di hukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: