KPU Lampung Rakor Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD

KPU Lampung Rakor Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Lampung yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung di Ballroom Hotel Sheraton, Kamis (19/1).

Gubernur Arinal mengapresiasi KPU Lampung atas diselenggarakannya kegiatan ini sebagai wahana dalam penyebaran informasi terkait rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Lampung dalam Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

"Saya berharap dalam diskusi kita ini untuk mencari solusi, jangan sampai nanti ada cara berpikir yang berbeda karena hal-hal yang kurang jelas, jangan sampai Provinsi Lampung yang sudah kita tata dengan baik ini, dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, tertinggi nasional, terkoyak oleh kepentingan-kepentingan tertentu, semua partai harus menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan agar Lampung menjadi cermin dari Undang-undang Dasar 1945," tegas Gubernur.

BACA JUGA:Arinal Ajak Jajaran RSUDAM Tingkatkan Semangat Juga Komitmen Jadi Rumah Sakit Unggul

Menurut Gubernur, Pemilu bukan hanya semata-mata tugas KPU dan Komisioner, tapi juga tugas bersama-sama dari setiap daerah pemilihan. Hal tersebut sangat penting sebagai arena kompetisi dan konsistensi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Dapil dan alokasi kursi juga sangat menentukan derajat keterwakilan politik pada penyelenggaraan pemilu. Penataan Dapil dan kursi harus memperhatikan dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspek pemerataan dan kegiatan pembangunan ke seluruh wilayah.

"Uji publik penting dilaksanakan untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait dengan dapil yang meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan dan ketaatan dalam sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah yang sama maupun kohesivitas," ucap Gubernur.

BACA JUGA:Cek Realisasi APBP Tahap 3, Tim Kecamatan Batuketulis Monev di Atarkuwau dan Sumberrejo

Lebih jauh terkait dengan penataan dapil, Gubernur mengatakan bahwa dapil anggota DPRD Provinsi Lampung adalah kecamatan dan gabungan kecamatan atau bagian dari kecamatan, dimana alokasi kursi setiap dapil paling sedikit 3 dan paling banyak 12 kursi.

Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi, dan paling banyak 55 kursi, dengan tetap memperhatikan prinsip penataan dapil.

"Melalui kesempatan yang baik ini, saya harap melalui rakor ini dapat diperoleh rancangan dapil yang nantinya dapat disampaikan kepada KPU RI untuk ditetapkan dalam pemilu 2024," tutup Gubernur.

BACA JUGA:Musdesus 2023 Pekon Muarabaru Tetapkan Penerima BLT-DD 33 KPM

Sementara itu, menurut Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyampaikan bahwa Uji Publik dilakukan setelah keluarnya surat KPU RI bernomor 51/PL.01.3-SD/05/2023 pada 13 Januari 2023, tentang Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Dapil DPRD Provinsi.

Surat tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.80/PUU-XX/2022, yang memberikan kewenangan terhadap KPU (RI) untuk mengatur dapil anggota DPR (RI) dan DPRD provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: