Minggu Depan, Inspektorat Lampung Utara Panggil PNS Kominfo yang 2 Tahun Absen

Minggu Depan, Inspektorat Lampung Utara Panggil PNS Kominfo yang 2 Tahun Absen

ILUSTRASI: PNS Dinas Kominfo Lampung Utara 2 tahun absen dan tetap menerima gaji--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Inspektorat Lampung Utara pekan depan bakal memanggil Gilang Aditya, PNS di Dinas Kominfo Lampung Utara terkait ketidak hadirannya selama dua tahun terakhir.

Hal itu diungkapkan Inspektur Pembantu Khusus (IRBANSUS) Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho Al Rasyid, ketika dihubungi medialampung.co.id, Kamis, 19 September 2024

Namun demikian, Ridho belum dapat menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum PNS yang 2 tahun absen tersebut. 

“Seorang PNS di Kominfo Lampung Utara, Gilang Aditya, belum bisa dipastikan akan dikenakan sanksi apa, karena Minggu Depan  akan melakukan pemanggilan,” ucapnya.

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Kekayaan Budaya Lampung

Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara teridentifikasi tidak masuk kerja selama dua tahun, namun tetap menerima gaji.

PNS yang berpangkat Pengatur II/C tersebut bertugas di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Lampung Utara. 

Diketahui, ASN tersebut saat ini telah menerima panggilan ketiga, karena dianggap tidak menaati ketentuan jam kerja.

Yang bersangkutan dinilai tidak disiplin dan tidak aktif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

BACA JUGA:Rangkaian Peringatan Maulid Nabi, Polres Tulang Bawang Gelar Bakti Religi dan Baksos

Namun, sangat disayangkan bahwa PNS tersebut tetap dipertahankan dan terus menerima gaji setiap bulan.

Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa PNS tersebut tidak masuk kerja selama dua tahun.

“Iya benar, saat ini PNS tersebut telah kita serahkan ke Inspektorat. Dari Dinas Kominfo sendiri, bukan berarti kami tidak menegur, bahkan kami telah melakukan teguran, baik secara lisan maupun tertulis,” katanya.

Gunaido Uthama menuturkan bahwa surat tembusan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Inspektorat, tetapi juga kepada Sekretaris Daerah dan Bupati Lampung Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: