KPU Lampung Rakor Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD

KPU Lampung Rakor Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD

--

Sedangkan untuk penataan dapil yang digunakan mengacu pada pasal 188 ayat (2)UU No.7/2017 dan Daftar Agregat Kependudukan (DAK) Semester I tahun 2023.

BACA JUGA:Anggaran 2023 Menurun, Ini Program Prioritas Kelurahan Waymengaku

"Kegiatan ini seyogyanya tidak masuk dalam tahapan dan jadwal pemilu, namun secara regulatif berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, maka KPU memiliki kewenangan untuk mengatur dapil alokasi kursi anggota DPR," ungkapnya. 

Selain Gubernur Lampung, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Lampung, Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Ketua dan perwakilan Partai Politik di Provinsi Lampung, Akademisi, serta tokoh masyarakat.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: