Kesbangpol Pesisir Barat Mulai Salurkan Dana Hibah Parpol Tahap Pertama

Kesbangpol Pesisir Barat Mulai Salurkan Dana Hibah Parpol Tahap Pertama

Ilustrasi Bantuan Keuangan Parpol--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mulai menyalurkan dana hibah partai politik (Parpol) tahap pertama tahun 2024 ke seluruh Parpol sasaran.

Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Lisa Kustina., mendampingi Kaban Kesbangpol Pesbar, Syahrial Abadi, S. Sos., mengatakan penyaluran dana hibah Parpol ke seluruh Parpol sasaran mulai dilakukan.

“Penyaluran Dana Parpol tahap pertama untuk peserta Pemilu tahun 2019 lalu sudah mulai kita laksanakan, sesuai dengan jumlah besaran dana hibah yang harus diterima setiap Parpol,” kata dia.

Dijelaskannya, penyaluran Dana Parpol tahun 2024 dilaksanakan dalam dua tahap setelah ada Pemilihan Umum yang dilaksanakan pada Februari 2024. 

BACA JUGA:Penuhi Hak Pemilih di Pilkada 2024, KPU Pesisir Barat Siapkan TPS Khusus di Rutan Krui

Penyaluran tahap pertama berdasarkan hasil pemilu tahun 2019 dan penyaluran tahap dua berdasarkan pemilu tahun 2024.

“Penyaluran dana Parpol tahap pertama untuk peserta Pemilu tahun 2019 dilaksanakan untuk delapan bulan, sedangkan untuk tahap dua hasil Pemilu tahun 2024 untuk empat bulan,” jelasnya.

Ditambahkannya, terdapat sembilan Parpol penerima dana hibah tahun tahap pertama tahun 2024, seperti Partai Nasdem menerima dana hibah sebesar Rp61.805.293, PDI- Perjuangan Rp44.743.613, PKB Rp28.011.546, Partai Golkar Rp20.595.246.

“Lalu, Partai Demokrat Rp17.792.286, PAN Rp17.645.486, Partai Gerindra Rp12.530.893, Perindo Rp10.589.526, dan PBB Rp8.773.860.” terangnya. 

BACA JUGA:HUT Ke-62, PWRI Diharapkan Terus Berkontribusi Untuk Kesejahteraan Sosial

Ditambahkannya, perhitungan jumlah dana yang disiapkan untuk Parpol masih sama seperti tahun lalu, yakni sebesar Rp4.190 untuk satu suara sah, penyaluran untuk delapan bulan.

“Sementara itu, untuk penyaluran empat bulan mendatang akan dilaksanakan sesuai dengan jumlah suara sah masing-masing parpol berdasarkan hasil Pemilu tahun 2024 yang lalu,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: