Soal Wacana Hibah Aset AIM, Pemkab Lampura Surati KPK

Soal Wacana Hibah Aset AIM, Pemkab Lampura Surati KPK

Gedung Graha Mandala Alam yang berada di Kota Bandar Lampung, salah satu aset milik Eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, yang rencananya akan dihibahkan ke Pemkot Bandar Lampung. - foto dok--

BACA JUGA:Harga Sejumlah Kebutuhan Naik, Cabai Rawit 'Merajai' di Harga Rp50.000/Kg

Namun demikian dia mengungkapkan bahwa persoalan tersebut masih sebatas informasi, hingga saat ini pihaknya belum menerima satu lembar pun surat. Akan tetapi, tetap menginstruksikan jajaran segera menindak lanjuti.

"Kalau itu (tindakan) telah saya instruksi sekda untuk mempelajarinya, mulai dari aturan, regulasi dan lain sebagainya," timpal Bupati Budi Utomo kepada Radar Lampung.

Namun begitu, dia berujar segala kewenangan atas asal mula persoalan itu berada di pemerintah pusat (leading sektor). Sehingga tidak mau mengintervensi, namun berharap apa yang menjadi aspirasi masyarakat dapat terwujud.

"Karena kewenangannya di pusat, kita menyerahkan sepenuhnya kepada mereka. Untuk saat ini belum ada informasi, baru sekedar berita yang disampaikan hari ini," tegasnya.

BACA JUGA:Kepergok Buang BB, Seorang Kurir Sabu Akhirnya Ditangkap Polisi

Dugaan gratifikasi itu, tentunya berasal selama AIM menjabat sebagai Bupati Lampura. Sehingga, masyarakat menilai wajar jika pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat, memilih Kabupaten Lampura, untuk calon penerima hibah.

Sebab, mereka menilai Lampura masih membutuhkan dukungan, khususnya masalah pembiayaan berasal dari aset daerah. 

Sehingga mendukung itu (aset) dikembalikan kepada masyarakat Lampura, dalam hal ini pemerintah daerah setempat.

"Kami mendukung tentunya, sebab apa? Itu menjadi kebutuhan kita saat ini, dalam memberikan dampak positif terhadap peningkatan pembangunan," kata Pemuka Adat Kotabumi, A. Akuan Abung Glr. Nadikiyang Pun Minak Yang Abung, Kamis, 29 Desember 2022.

BACA JUGA:Polsek Bengkunat Gelar Rakor Bahas Pembatasan Hiburan Malam

Akuan yang juga kepala Perwatin Lampung Pepadun Kotabumi Tigo Gandung ini, menegaskan terkait persoalan tempat aset berada. 

Menurutnya, itu bukan merupakan persoalan mendasar yang kesemuanya terletak di Bandar Lampung. 

Sebab, dia menilai tak masalah bila itu berada di Bandar Lampung, namun tetap menjadi aset pemerintah daerah Lampura.

"Jika itu terealisasi, maka akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) untuk kesejahteraan masyarakat Lampura, tentunya besar harapan masyarakat dapat dikembalikan, perkara itu (aset, Red) berada diluar daerah kita lihat saja ada pemondokan (Wisma) Provinsi Lampung di kota-kota besar," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: