Sekda Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Rp584,4 Juta

Sekda Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Rp584,4 Juta

Sekda Pringsewu resmi ditahan Kejari terkait dugaan korupsi dana hibah LPTQ senilai Rp584,4 juta--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Heri Iswahyudi (HI) pada Kamis, 30 Januari 2025.

HI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawah Qur'an (LPTQ) tahun 2022 senilai Rp584,4 juta.

Sebagai Sekda, HI juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025. 

Ia diduga terlibat dalam penyelewengan dana hibah LPTQ yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pengembangan tilawah Al-Qur’an. 

BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja

Pemeriksaan terhadap HI berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIB sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik Kejari Pringsewu meningkatkan status HI dari saksi menjadi tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tertanggal 30 Januari 2025. 

Selain itu, Kejari juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 di hari yang sama.

HI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Buka Teknokrat Academic Expo 2025, Dorong Inovasi dan Kreativitas Mahasiswa

Penyidik menemukan cukup bukti bahwa HI berperan dalam penyelewengan dana hibah LPTQ tahun 2022.

Tersangka HI resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung, mulai 30 Januari 2025. Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP yang mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif.

Kepala Kejari Pringsewu menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

"Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: