Divre IV Tanjung Karang Imbau Masyarakat Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang

Divre IV Tanjung Karang Imbau Masyarakat Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang

Divre IV Tanjung Karang Imbau Masyarakat Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjung Karang kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang. 

Hal ini disampaikan menyusul insiden tertabraknya minibus Daihatsu Terios oleh KA Babaranjang di perlintasan No. 14 KM 19+4/5, petak jalan Labuhan Ratu – Gedung Ratu, tepatnya di Jalan H. Komarudin, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Jumat siang, 11 April 2025

Kecelakaan terjadi akibat pengemudi kendaraan ber plat nomor BE 1318 ANP tidak mengindahkan sinyal berupa sirine dan isyarat kereta api yang akan melintas di perlintasan yang dijaga oleh Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung. 

Kendaraan tersebut berhenti terlalu dekat dengan rel, menyebabkan pengemudi panik hingga mesin mati di tengah lintasan, yang akhirnya berujung pada tertabraknya mobil oleh kereta.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Pastikan Stok Pangan Aman Pasca Lebaran

"KA Babaranjang yang melaju dari arah Stasiun Labuhan Ratu menuju Stasiun Gedung Ratu sudah memberikan isyarat semboyan 35 dengan keras. Petugas JPL pun telah memberhentikan kendaraan, namun pengemudi berhenti terlalu dekat dengan rel dan akhirnya terjebak," ujar Manager Humas Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari.

Divre IV Tanjung Karang terus mengajak masyarakat untuk mentaati rambu dan isyarat lalu lintas di perlintasan sebidang. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

Sepanjang Januari hingga April 2025, tercatat terdapat 9 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat, dan 5 orang luka ringan. Selain itu, terdapat 4 kasus kecelakaan di jalur KA, yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 1 orang luka berat.

Zaki menegaskan pentingnya kesadaran hukum bagi para pengguna jalan. Sesuai dengan:

BACA JUGA:Seorang Pengendara Motor Terbawa Arus Banjir di Campang Jaya

UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perpotongan sebidang.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai menutup, atau ada isyarat lain, dan wajib mendahulukan kereta api.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2011 Pasal 6 Ayat 1, menegaskan bahwa di perlintasan sebidang, kereta api memiliki prioritas utama dalam lalu lintas.

Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya berdampak pada pengguna jalan, tapi juga mengganggu operasional kereta api, merusak sarana dan prasarana, serta dapat melukai petugas KAI yang sedang bertugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: