Tambang Batu Andesit di Way Laga di Segel DLH Lampung

Penyegelan tambang batu oleh DLH Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - .Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung resmi menyegel aktivitas tambang batu andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa di Jalan Soekarno-Hatta, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Jumat, 11 April 2024.
Penyegelan dilakukan bersama pihak kepolisian, Dinas ESDM Lampung, DLH Kota Bandar Lampung, serta aparat kelurahan setempat.
Tambang seluas 6 hektar ini diketahui telah habis masa izin operasionalnya (SIPB) sejak Maret 2025, setelah sebelumnya mendapat izin selama tiga tahun sejak 2022.
Kabid PPLH DLH Lampung, Yulia Mustikasari, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan bukit di lokasi tersebut yang diduga memicu banjir di wilayah sekitar.
BACA JUGA:Tangan Pria di Bandar Lampung Putus Tertabrak Kereta Api saat Sedang Melintas
BACA JUGA:Mendagri Resmi Berhentikan Yus Bariah dari DPRD Lampung
“Kami sudah tinjau kemarin, dan hari ini dilakukan pemasangan plang penyegelan. Setelah plang terpasang, tidak diperbolehkan ada aktivitas apa pun di lokasi,” ujar Yulia.
Ia menegaskan, izin tambang tidak diperpanjang dan penyegelan berlaku permanen, kecuali ada aktivitas lain di luar kegiatan penambangan.
DLH, lanjutnya, hanya memberikan sanksi administratif, sementara sanksi pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
Sementara itu, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Lampung, Asrul Tristianto, menyatakan bahwa setiap kegiatan tambang wajib memiliki jaminan reklamasi dan pascatambang.
BACA JUGA:Mendagri Resmi Berhentikan Yus Bariah dari DPRD Lampung
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Pastikan Stok Pangan Aman Pasca Lebaran
Dalam kasus ini, izin PT Membangun Sarana Bangsa telah kedaluwarsa dan tidak bisa diperpanjang, melainkan harus mengajukan izin baru dari awal.
“Ke depannya juga akan dikaji kesesuaiannya dengan RTRW, kelayakan lingkungan, dan syarat teknis lainnya,” kata Asrul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: