Polsek Bengkunat Gelar Rakor Bahas Pembatasan Hiburan Malam

Polsek Bengkunat Gelar Rakor Bahas Pembatasan Hiburan Malam

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.IDPolsek Bengkunat, Polres Lampung Barat, melaksanakan rapat koordinasi tentang pembatasan hiburan malam di wilayah hukum Polsek setempat.

Rapat tersebut dilaksanakan di Mapolsek Bengkunat, di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Selasa (17/1).

Hadir dalam kesempatan itu, Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan, S.Sos., Camat Ngambur, Nofron Yosef, S.Sos., Camat Ngaras Andi Indrawara, S.Sos., dan Camat Bangkunat, Yuzir, S.Pd., Perwakilan Koramil Biha Sertu Maryono., para saibatin, ketua Apdesi kecamatan, dan pemilik hiburan organ tunggal.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan, S.Sos., berterimakasih kepada peserta Rakor yang telah menyempatkan waktu untuk hadir memenuhi undangan yang disampaikan Polsek Bengkunat.

BACA JUGA:Agus Istiqlal Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda

“Kegiatan ini merupakan Rapat Koordinasi tentang pembatasan hiburan malam di wilayah hukum Polsek Bengkunat, yaitu untuk mengurangi adanya tindak pidana seperti penganiayaan, Curat, Curas dan Curanmor (C3) dan penyalahgunaan Narkoba,” kata dia.

Dijelaskannya, terdapat sejumlah poin yang berhasil disepakati dalam Rakor tersebut, seperti rekomendasi izin keramaian yang dikeluarkan pihak kepolisian dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. 

pelaksanaan hiburan orgen tunggal dilarang diadakan sampai malam hari Kecuali untuk acara adat Muli-Mekhanai.

“Kegiatan hiburan malam dilarang mengadakan dansa atau tarian yang bertentangan dengan kepribadian bangsa, Sohibul Hajat dilarang menyediakan minuman keras, narkoba dan Sajam, apabila Sohibul hajat melaksanakan hiburan sampai dengan malam hari maka bersedia untuk dibubarkan pihak kepolisian, Uspika, Babinsa dan Peratin,” jelasnya.

BACA JUGA:Datang Ke Rhino Camp TNBBS, Pengunjung Bisa Bertemu Rafflesia Arnoldi

Ditambahkannya, jika terjadi keributan dalam pelaksanaan acara itu di luar jam izin keramaian maka tuan rumah dan ketua panitia bertanggungjawab penuh, pelanggaran dan ketentuan menjadi tanggungjawab bersama dan bersedia di ambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Para peratin bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mengaktifkan kembali Siskamling di Wilayahnya masing-masing, hal itu untuk menjaga wilayah agar tetap aman,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: