Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Rp193,7 Triliun, Modus Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Dirut Pertamina dan enam lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus oplosan BBM--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga.
Kasus ini terkait dengan tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, bersama beberapa pihak lainnya, diduga terlibat dalam impor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 (Pertalite) yang kemudian dioplos menjadi Pertamax.
Menurut Qohar, terdapat permufakatan jahat antara sejumlah tersangka, yaitu SDS, AP, RS, dan YF, bersama DMUT atau broker, yang melibatkan tersangka MK, DW, dan GRJ.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Penyebab Terhentinya Proyek Inpres Senilai Rp13,8 Miliar di Lampung Utara
Mereka diduga telah menentukan harga sebelum proses tender dilaksanakan, sehingga menciptakan kesepakatan yang tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa Riva mengimpor bahan bakar minyak berkadar RON 90, padahal dalam dokumen pembelian tertulis bahwa yang dibeli adalah RON 92 atau Pertamax.
Setelah itu, bahan bakar tersebut diolah kembali di depo melalui proses blending agar memiliki kadar RON 92.
Namun, tindakan tersebut melanggar regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Resmi Dijual di Indonesia, Segini Harga ‘Si Perusak Pasar’ Poco X7 Series
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan mark-up kontrak pengiriman yang melibatkan Yoki, sehingga negara harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar 13-15 persen.
Dari manipulasi ini, M Kerry Andrianto Riza, yang berperan sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, diduga memperoleh keuntungan besar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.
Rinciannya mencakup kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT atau broker mencapai Rp 2,7 triliun, serta kerugian impor BBM melalui jalur yang sama sebesar Rp 9 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: