Resmi! MK Ubah Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ini Aturan yang Baru

Resmi! MK Ubah Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ini Aturan yang Baru

Mahkamah Kunstitusi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengambil langkah penting dengan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah

Keputusan ini membawa perubahan signifikan dalam proses pencalonan kepala daerah, khususnya dalam hal dukungan kursi DPRD

Melalui putusan ini, partai politik (parpol) dan koalisi parpol kini bisa tetap mengusung calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

Putusan ini menjadi angin segar bagi parpol yang sebelumnya tidak memiliki kursi di legislatif daerah.

BACA JUGA:Kolaborasi BPIP dan Bank Mandiri untuk Paskibraka 2024: Memperkuat Nasionalisme Generasi Muda

Perubahan ini merupakan hasil dari putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, dua partai yang merasa bahwa syarat ambang batas sebelumnya menghalangi partisipasi mereka dalam pemilihan kepala daerah. 

Sidang putusan ini digelar pada 20 Agustus 2024 di gedung MK, di mana para hakim menyatakan bahwa sebagian isi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada bertentangan dengan konstitusi.

Sebelumnya, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah jika memperoleh setidaknya 25% dari akumulasi perolehan suara sah, dan syarat ini hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD. 

BACA JUGA:Kota Bandar Lampung Dapat Kuota 50 Formasi CPNS

MK dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa ketentuan ini inkonstitusional.

Dengan adanya putusan ini, partai politik atau koalisi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap berhak mengajukan calon kepala daerah asalkan memenuhi persyaratan suara tertentu.

Selain itu, MK juga mengubah Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang berkaitan dengan komposisi jumlah daftar pemilih tetap.

Perubahan ini melibatkan penyesuaian persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: