KPU Lampung Menunggu Arahan untuk PSU Pilkada Pesawaran

KPU Lampung Menunggu Arahan untuk PSU Pilkada Pesawaran

Kordiv Hukum KPU Lampung, Hermansyah--

MEDIALAMPUNG.CO.IDMahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Aries Sandi sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran 2024. 

Selain itu, MK juga memutuskan untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025.  

Kadiv Hukum KPU Lampung, Hermansyah, menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Ia menegaskan bahwa KPU provinsi dan kabupaten memiliki waktu 90 hari untuk menyelenggarakan PSU dan berkomitmen melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.  

BACA JUGA: Wagub Jihan Tinjau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Jelang Ramadan

Saat ini, KPU Provinsi Lampung masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI terkait mekanisme pelaksanaan PSU. 

Menurut Hermansyah, instruksi tersebut mencakup surat resmi serta panduan teknis dalam menjalankan proses pemungutan suara ulang.  

Ia juga menjelaskan bahwa secara umum, proses PSU tidak akan jauh berbeda dengan pemilihan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 27 November 2024. 

Dalam PSU ini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sama tetap digunakan, sehingga prosesnya tidak akan mengalami banyak perubahan.  

BACA JUGA:Polsek Jatiagung Berhasil Amankan Pelaku Curas

Selain itu, Hermansyah menyoroti bahwa setelah Aries Sandi didiskualifikasi, PSU ini membuka peluang adanya perubahan pasangan calon (paslon). 

MK telah mencabut keputusan mengenai nomor urut paslon yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Pesawaran, sehingga diperlukan pengundian ulang nomor urut.  

Di sisi lain, Aries Sandi Darma Putra dipastikan tidak dapat kembali mencalonkan diri dalam PSU. 

Sementara itu, wakilnya, Supriyanto, masih diperbolehkan untuk maju dalam pemilihan ulang tersebut.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: