Resmi! MK Ubah Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ini Aturan yang Baru

Resmi! MK Ubah Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ini Aturan yang Baru

Mahkamah Kunstitusi--

BACA JUGA:Bahlil Jadi Calon Tunggal Ketum Golkar, Ridwan Hisjam Tak Memenuhi Syarat

Persyaratan Baru untuk Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur

Menurut perubahan yang diatur oleh MK, berikut adalah persyaratan baru berdasarkan jumlah penduduk:

1. Provinsi dengan Daftar Pemilih Tetap hingga 2 Juta Jiwa: Partai politik atau koalisi harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

2. Provinsi dengan Daftar Pemilih Tetap 2-6 Juta Jiwa: Partai politik atau koalisi harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5%.

3. Provinsi dengan Daftar Pemilih Tetap 6-12 Juta Jiwa: Partai politik atau koalisi harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.

4. Provinsi dengan Daftar Pemilih Tetap di atas 12 Juta Jiwa: Partai politik atau koalisi harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%.

BACA JUGA:Penghujung Masa Jabatan, Jokowi Reshuffle Kabinet Indonesia Maju

Persyaratan Baru untuk Pencalonan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota

Untuk pencalonan di tingkat kabupaten/kota, persyaratan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

1. Kabupaten/Kota dengan Daftar Pemilih Tetap hingga 250 Ribu Jiwa: Partai politik atau koalisi harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di daerah tersebut.

2. Kabupaten/Kota dengan Daftar Pemilih Tetap 250-500 Ribu Jiwa: Partai politik atau koalisi harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5%.

3. Kabupaten/Kota dengan Daftar Pemilih Tetap 500 Ribu hingga 1 Juta Jiwa: Partai politik atau koalisi harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.

4. Kabupaten/Kota dengan Daftar Pemilih Tetap di atas 1 Juta Jiwa: Partai politik atau koalisi harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Resmi Dibuka, Berikut Rincian Formasi di Setiap Instansi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: