KPU Pastikan PSU Pilkada 2024 Digelar Setelah Idul Fitri 2025

KPU Pastikan PSU Pilkada 2024 Digelar Setelah Idul Fitri 2025

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri 2025. 

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang menegaskan bahwa penetapan jadwal PSU didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ternyata untuk jadwal PSU semuanya akan diselenggarakan setelah Hari Raya Idul Fitri. Hal ini berdasarkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujar Afifuddin.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU akan berlangsung pada hari Sabtu. 

BACA JUGA:Polda Lampung Gelar Operasi Cempaka Krakatau 2025 untuk Keamanan Ramadan

Pemilihan hari ini dipilih agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, sehingga proses pemungutan suara dapat berjalan lancar.

"Jika PSU digelar pada hari Rabu, kami harus mengupayakan hari libur nasional, yang tentu membutuhkan proses lebih panjang. Oleh karena itu, kami menetapkan PSU pada hari Sabtu," jelasnya.

Afifuddin juga memastikan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan panitia pemilu lainnya tidak akan menjalani seleksi ulang. 

Para petugas yang sebelumnya bertugas akan tetap ditetapkan kembali, kecuali jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran selama proses pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: