DPT Lama Digunakan di PSU Pesawaran, Pengamat: Rawan Kecurangan

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) mendatang.
Kebijakan ini mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penggunaan DPT sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah, menyatakan bahwa kebijakan tersebut perlu dijalankan dengan ketat, serta menekankan pentingnya kejelian petugas di lapangan.
“Ini krusial. Ada potensi pemilih yang tidak memenuhi syarat tetap terdaftar, misalnya mereka yang sudah menjadi anggota TNI atau Polri,” ujarnya pada Selasa, 15 April 2025.
BACA JUGA:Perkuat Sinergitas Koramil 0421/09 Tanjung Bintang gelar Halal Bihalal bersama Forkopincam Jatiagung
Candrawansah mengungkapkan bahwa terdapat banyak faktor yang dapat membuka celah kecurangan dalam PSU Pilkada Pesawaran kali ini.
Di antaranya adalah penggunaan e-KTP oleh pemilih yang tidak lagi berdomisili di alamat TPS, pemilih yang telah meninggal dunia, hingga pemilih yang baru memenuhi syarat usia 17 tahun di bulan Mei 2025 tetapi tidak masuk dalam DPT karena tidak adanya proses pemutakhiran data.
“Dalam proses pemungutan suara ulang ini, petugas KPPS harus benar-benar jeli. Apalagi petugas yang bertugas biasanya berasal dari warga sekitar, jadi mereka sudah mengenal dan menghafal para pemilih di wilayahnya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan e-KTP oleh oknum tertentu yang dapat mencederai integritas pemilu jika tidak diawasi dengan ketat.
BACA JUGA:Tak Terima Disebut Pengangguran Seorang Kakak di Lampung Tengah Bunuh Adiknya
Selain itu, penggunaan DPT lama tanpa pemutakhiran data juga dinilai akan berdampak pada tingkat partisipasi pemilih.
Di satu sisi, ada pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat, dan di sisi lain, ada pemilih baru yang terlewat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: