Resmi! MK Ubah Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ini Aturan yang Baru

Resmi! MK Ubah Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ini Aturan yang Baru

Mahkamah Kunstitusi--

Perubahan ini tentunya membawa dampak besar bagi dinamika politik di Indonesia. 

Partai-partai yang sebelumnya tidak memiliki kursi di DPRD kini memiliki peluang lebih besar untuk mencalonkan kandidat mereka dalam pemilihan kepala daerah. 

Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dan memperluas pilihan bagi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah mereka.

Namun, perubahan ini juga menuntut partai politik untuk lebih fokus dalam meraih dukungan suara di daerah-daerah yang mereka targetkan, mengingat persyaratan suara yang tetap ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: