Massa Aksi Serahkan Dokumen Tuntutan ke BPN Lampung, Yustin: BPN Akan Selesaikan Secara Persuasif
--
BACA JUGA:Kemendes-DNN Siap Berkolaborasi Menuju Kemajuan Desa di 2024
"Kalo memang ada mafia tanah Pasti istilah bapak menteri itu kita gebuk sepanjang itu memang ada. Dan itu memang perlu pembuktian. Jadi kami mendukung agar tidak ada mafia tanah di Provinsi Lampung," ungkapnya.
Terkait masalah tersebut pihaknya akan menyelesaikan secara persuasif melalui mediasi.
"Mudah-mudahan ada titik temu. Kami ada aturan dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan ini," jelasnya.
"Jadi kita akan cek data fisik dan yuridis yang ada nanti kita cek posisi tanah juga sertifikat yang ada akan kita urai semua," pungkasnya.
BACA JUGA:RSUDAM Luncurkan Aplikasi Sepakat Sehat, Arinal : Pemprov Mendukung Penuh Transformasi Kesehatan
Selanjutnya perwakilan aksi menyerahkan langsung dokumen Surat aduan kepada pihak BPN Lampung disaksikan ratusan aksi massa di depan kantor BPN Lampung.
Ratusan masa aksi tergabung dalam masyarakat petani di Desa Sripendowo dan 7 Desa lainnya di Kabupaten Lampung Timur gruduk Kantor ATR/BPN Provinsi Lampung, Kamis 30 November 2023.
Adapun tujuan kedatangan para masa aksi meminta keadilan terhadap lahan yang telah mereka garap sejak 1968.
Para petani yang menggarap lahan seluas 401 hektar di Desa Wana, Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur berasal dari 8 desa meliputi Desa Sripendowo, Desa Bandar Agung, Desa Waringin jaya, Desa Wana, Desa Srimenanti, Desa Giring mulyo, Desa Sribhawono, Desa Brawijaya yang kesemuanya berada dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur.
BACA JUGA:Setelah Undangan-undang ASN 2023 Disahkan Presiden, Ini 5 Kriteria Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN
Lahan yang telah mereka garap selama kurang lebih 20 tahun berturut-turut tersebut diterbitkan Sertifikat Hak Miliki (SHM) atas nama orang lain tanpa sepengetahuan para penggarap.
Menyikapi hal tersebut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi
menjelaskan bahwasanya para petani tersebut akan menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kantor ATR/BPN Lampung.
Salah satunya yakni meminta kepada kantor BPN Lampung membongkar dugaan adanya mafia tanah yang ada dilahan garapan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: