Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

Syarat dan Dokumen Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan-Foto Ilustrasi medialampung.co.id@budi setiawan-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kamu punya kendaraan yang belum bayar pajak selama bertahun-tahun? Tenang, ini waktunya untuk tarik napas lega!
Pemerintah Provinsi Lampung kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Ini bukan program biasa—semua denda dan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya bakal dihapus. Kamu cukup bayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan. Udah, itu aja!
Bayangin, kayak kamu dapat pengampunan penuh hanya dengan satu syarat ringan. Nggak perlu ribet mikirin tumpukan denda, nggak ada lagi beban lama yang bikin pusing.
Tapi biar semua prosesnya lancar dan nggak bikin stres, kamu harus tahu dulu apa saja syarat dan dokumen yang perlu disiapkan.
Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan?
Singkatnya, ini adalah program dari Pemprov Lampung yang memberikan keringanan 100% untuk denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Jadi, kamu cukup bayar satu tahun pajak kendaraan dan bisa langsung bebas dari beban masa lalu—kayak move on dari mantan, tapi versi kendaraan!
Program ini berlaku buat semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, bahkan yang udah menunggak lebih dari lima tahun.
Nggak peduli kamu bayarnya telat seminggu atau lima tahun, tetap cuma bayar satu tahun. Asyik banget, kan?
Siapa Saja yang Bisa Ikut?
Semua pemilik kendaraan yang terdaftar di Provinsi Lampung, baik perorangan maupun badan usaha, bisa ikut program ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: