Setelah Undangan-undang ASN 2023 Disahkan Presiden, Ini 5 Kriteria Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN

Setelah Undangan-undang ASN 2023 Disahkan Presiden, Ini 5 Kriteria Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Undang-Undang ASN 2023, yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo, menetapkan tenggat waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.

Pasal 66 Bab XIV Undang-undang tersebut mengatur bahwa penataan mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. 

Instansi pemerintah diharapkan untuk tidak mengangkat pegawai non-ASN setelah Undang-undang ini berlaku, sesuai dengan upaya pemerintah untuk memperkuat keberadaan ASN.

Meskipun Undang-undang ASN 2023 tidak memberikan arahan khusus terkait penataan tenaga honorer menjadi ASN, syarat-syarat pengangkatan honorer diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, diantaranya ada lima yaitu:

BACA JUGA:Berikut 7 Hak ASN Tercantum Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023

- Untuk usia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun.

- kemudian untuk masa kerja mengabdi menjadi tenaga honorer setidaknya satu tahun secara terus menerus. Terkecuali untuk honorer dokter yang telah selesai masa bakti.

- Selanjutnya honorer dokter dengan usia paling tinggi 46 tahun. Kemudian bersedia bekerja di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun setelah selesai atau sedang menjalani tugas.

- Untuk tenaga ahli tertentu yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS, dapat diangkat menjadi CPNS dengan kriteria usia paling tinggi 46 tahun kemudian telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.

BACA JUGA:UU ASN 2023 Bikin Karir PPPK Lebih Cemerlang, Bahkan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Bisa Diduduki

- Dan Ke lima untuk pengangkatan tenaga honorer diprioritaskan berdasarkan pemeriksaan kelengkapan administrasi, dengan prioritas bagi mereka yang memiliki masa kerja lebih lama atau mendekati usia 46 tahun.

Dengan adanya Undang-Undang ASN 2023, diharapkan penataan dan pengangkatan tenaga honorer dapat dilaksanakan secara transparan dan efisien. 

Larangan pengangkatan pegawai non-ASN menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat struktur ASN.

Pemerintah dan lembaga berwenang diharapkan melakukan tindak lanjut yang tepat guna memastikan implementasi Undang-Undang berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: