Massa Aksi Serahkan Dokumen Tuntutan ke BPN Lampung, Yustin: BPN Akan Selesaikan Secara Persuasif

Massa Aksi Serahkan Dokumen Tuntutan ke BPN Lampung, Yustin: BPN Akan Selesaikan Secara Persuasif

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah melakukan orasi di depan Kantor ATR/BPN Provinsi Lampung, massa aksi akhirnya ditemui oleh Kepala BPN Lampung diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Sengketa BPN Provinsi Lampung Yustin Iskandar Muda.

Yustin mendengarkan langsung aspirasi massa yang menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang kantor BPN Lampung.

Massa yang diwakili Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi menjelaskan beberapa tuntutan para petani penggarap asal Desa Sripendowo, Bandar Agung, Desa Waringin jaya, Desa Wana, Desa Srimenanti, Desa Giring mulyo, Desa Sribhawono, Desa Brawijaya yang kesemuanya berada dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur. 

Adapun tujuan kedatangan para mereka adalah untuk meminta keadilan terhadap lahan yang telah mereka garap sejak 1968.

BACA JUGA:Kasus Duel Berdarah Mantan Peratin Bahway - Pemangku akan Berujung Damai

"Lahan yang telah mereka garap selama kurang lebih 20 tahun berturut-turut tersebut diterbitkan Sertifikat Hak Miliki (SHM) atas nama orang lain yaitu Ngadiman tanpa sepengetahuan para penggarap," kata Sumaindra.

Pada waktu itu juga perwakilan masyarakat diundang oleh kepala desa untuk sosialisasi proses PTSL.

"Tapi setelah sosialisasi tersebut tidak ada tindak lanjut untuk penerbitan sertifikat atas lahan-lahan yang digarap para petani. Setelah itu muncul sertifikat atas nama pribadi di lahan penggarapan masyarakat yang tidak pernah melakukan penggarapan disana," jelasnya.

Para oknum tersebut menawarkan sertifikat kepada masyarakat penggarap lahan dengan nilai Rp.150 juta hingga Rp.200 juta.

BACA JUGA:Kunker ke Lampung, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat Secara Door to Door ke Masyarakat

"Bahkan masyarakat pasca penerbitan tersebut di intimidasi untuk untuk meninggalkan objek-objek lahan yang mereka garap sudah berlangsung puluhan tahun itu , mereka diancam akan dilaporkan melakukan penyerobotan tanah dengan dasar mereka tidak pernah memiliki Sura apapun terhadap Tanah yang mereka garap sudah puluhan tahun itu. Itu faktanya," ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat hanya butuh jaminan komitmen dari BPN dalam memberantas mafia tanah.

"Kita Minta Jaminan dan seserius apa kanwil BPN Lampung dalam menangani mafia tanah ini," ungkapnya

Sementara Kabid Penanganan Sengketa BPN Provinsi Lampung Yustin Iskandar Muda mengatakan pihaknya sudah mendapatkan perintah langsung dari Menteri ATR/BPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: