Kemendes-DNN Siap Berkolaborasi Menuju Kemajuan Desa di 2024

Kemendes-DNN Siap Berkolaborasi Menuju Kemajuan Desa di 2024

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyambut dengan antusias manajemen Disway National Network (DNN) untuk menjalin kerjasama demi kemajuan desa di Indonesia.

Dalam pertemuan di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta Selatan pada tanggal 27 November 2024 tersebut, Menteri Abdul Halim Iskandar menyatakan kesiapannya untuk mendukung program-program DNN yang berfokus pada kemajuan dan pemberdayaan desa.

Menurut Menteri Abdul Halim Iskandar, fokus utama saat ini adalah bagaimana memastikan bahwa dana desa dapat mencapai masyarakat desa secara efektif dan memberikan dampak yang nyata. 

“Yang kita butuhkan adalah bagaimana informasi agar dana desa itu sampai ke masyarakat dan dirasakan masyarakat desa,” ucap Abdul Halim Iskandar.

BACA JUGA:Saluran Irigasi di Way Sindi Hanuan Rusak, Areal Persawahan Terdampak

Ia menekankan pentingnya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sebagai mekanisme untuk menentukan skala prioritas Pembangunan Desa

Musrenbangdes, yang melibatkan semua komponen masyarakat desa, dianggap sebagai langkah krusial untuk merencanakan dan menyepakati program pembangunan desa yang akan dijalankan dalam tahun-tahun berikutnya.

Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, juga menyoroti pentingnya Musyawarah Desa (Musdes) sebagai bagian dari upaya menciptakan keberlanjutan dalam program-program pembangunan di desa. 

Dalam Musdes, masyarakat desa berdiskusi tentang bagaimana mengelola sumberdaya secara berkelanjutan.

BACA JUGA:Ikatan Alumni Pengurus PDIP Lampung Siap Menangkan Ganjar Mahfud

“Sehingga program pembangunan dapat berjalan dengan baik dalam jangka panjang,” tuturnya.

Pentingnya Musdes juga disoroti sebagai langkah untuk memberdayakan para kepala desa. 

Gus Halim menekankan bahwa desa memiliki filosofi dan pendekatan pemerintahan yang berbeda dengan kabupaten. 

“Sampai saat ini perangkat desa (kades) tidak berstatus. Dimasukkan PPPK tidak bisa, ASN juga tidak bisa,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: